Sabtu, 07 Maret 2009

Tips Membeli Rumah

Memilih rumah untuk dibeli tidaklah gampang, karena banyak faktor2 yang harus dipertimbangkan dari lokasi, luas, legalitas dan harga. Di artikel ini kita Ray White Jemursari sebagai leading agent di Surabaya Selatan ingin berbagi tips2 dalam membeli rumah. Yang penting harus diperhatikan adalah sertifikat rumah yang akan anda beli. Di Surabaya ada beberapa macam sertifikat yang harus anda cermati. Antara lain Surat Ijo, Buku YKP, Hak Milik, & Hak Guna Bangunan.

Surat Ijo hanya ada di Surabaya, ini adalah surat yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Surabaya sebagai bukti bahwa kita menempati lahan Pemerintah. Rata2 di daerah pusat kota Surabaya seperti Kertajaya, Ngagel, Pucang, hampir semuanya adalah tanah Pemkot. Sehingga jika kita membeli rumah di daerah tersebut diatas, maka di atas hukum kita hanya membeli bangunan saja karena tanah tetap milik Pemkot Surabaya. Kekurangan dari Surat Ijo ini adalah sbb:

Belum bisa dijadikan hak milik
Setiap tahun harus membayar uang sewa ke Pemkot bedasarkan luas rumah
Kita hanya memiliki bangunan saja, maka bila ada penggusuran atau reline, Pemkot hanya membayar ganti rugi bangunan saja
Banyak bank tidak mau menerima surat ijo sebagai jaminan kredit

Buku YKP adalah semacam buku tabungan yang pada tahun 80an dikeluarkan oleh Yayasan Kas Pembangunan. Pada tahun itu banyak pegawai negeri maupun sipil yang diberi fasilitas oleh Pemerintah untuk mencicil rumah, dan sebagai bukti cicilan tersebut di keluarkanlah buku tabungan tanah YKP. Properti yang berupa buku YKP tidaklah susah untuk diperjual belikan. Akan tetapi jika kita ingin membeli property yang bersertifikat buku YKP dengan fasilitas kredit bank, biasanya bank akan meminta kita untuk meningkatkan statusnya menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Milik. Meningkatkan status buku YKP menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Milik tidaklah susah tetapi tentunya ada biaya yang lumayan menguras kantong. Properti dengan status buku YKP banyak ditemui di daerah Surabaya Selatan, antara lain: Rungkut, Jemursari, Jemur Andayani.

Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah sertifikat bukti kepemilikan yang berjangka waktu 20 sampai 25 tahun. Biasaya Ruko2 di Surabaya atau perumahan2 dari developer, bersertifikat HGB. Ini terjadi karena peraturan pemerintah yang melarang badan usaha untuk memiliki property di Indonesia dalam bentuk Hak Milik. Maka jika kita membeli property baik rumah, tanah maupun ruko dari developer. Maka kita dipastikan akan menerima Sertifikat HGB. Tetapi janganlah bingung karena HGB dapat dengan mudah diubah menjadi Hak Milik, kecuali untuk ruko. Properti dengan status HGB dapat dijaminkan ke Bank dengan catatan masa berlakunya tidaklah habis.

Sertifikat Hak Milik adalah status yang paling aman. Properti dengan status SHM kita tidak perlu risau karena berlaku selamanya dan tidak perlu diperpanjang. Bilamana ada reline atau penggusuran kita mendapat ganti rugi penuh. Membeli propeti dengan status hak milik jugalah gampang karena semua bank pasti mau menerima sebagai jaminan.

Demikianlah ulasan dari kami. Jika anda ingin konsultasi gratis atau info lebih lanjut dapat menelepon kami di 031-849.8686 atau mengirim email ke jemursari@raywhite.co.id. Kami juga akan dengan senang hati membantu anda untuk memasarkan property anda.

Tidak ada komentar: